
Syarat Beli Rumah dengan KPR di Kota Denpasar, Bali
Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Kota Denpasar, Bali, merupakan pilihan yang banyak diminati. Dengan KPR, Anda dapat memiliki rumah impian tanpa harus membayar lunas di awal. Berikut adalah syarat utama yang perlu dipenuhi untuk mengajukan KPR di Denpasar:
1. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, serta maksimal 55 tahun (karyawan) atau 65 tahun (wirausaha) saat kredit lunas.
- Memiliki penghasilan tetap dari pekerjaan sebagai karyawan, wirausaha, atau profesional.
2. Dokumen yang Diperlukan
- Kartu identitas (KTP & KK)
- NPWP & SPT Tahunan
- Slip gaji & rekening koran 3 bulan terakhir (untuk karyawan)
- SIUP, TDP, & laporan keuangan (untuk wirausaha)
- Surat keterangan kerja atau izin praktik (untuk profesional)
- Fotokopi sertifikat tanah & IMB rumah yang akan dibeli
3. Kemampuan Finansial
- Uang muka (DP) minimal 10-20% dari harga rumah.
- Rasio cicilan terhadap penghasilan maksimal 30-40% dari gaji bulanan.
- Riwayat kredit yang baik, tanpa catatan kredit macet di BI Checking/SLIK OJK.

4. Proses Pengajuan KPR
Setelah dokumen lengkap, ajukan KPR ke bank pilihan. Bank akan melakukan analisis kredit, appraisal rumah, dan jika disetujui, Anda akan menandatangani akad kredit sebelum dana dicairkan ke penjual.
Dengan memenuhi syarat di atas, Anda bisa lebih mudah memiliki rumah di Denpasar dengan sistem KPR. Pastikan memilih bank dan skema KPR yang sesuai dengan kebutuhan Anda!
